Tapi, aksi tersebut bisa dicegah oleh petugas kepolisian.
Terkait motif di balik aksi pelaku yang sudah beraksi selama setahun belakangan ini masih diselidiki hingga kini.
Terhadap fakta itu, WDA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Apalagi korban rata-rata masih anak-anak perempuan dibawah umur. Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.
GridPop.ID (*)