Follow Us

Sudah Hamili 3 Gadis di Bawah Umur Hingga Aborsi dan Melahirkan, Pria Bejat Ini Justru Masih Terlindungi Hukum Karena Alasan Sepele

Sintia N - Jumat, 15 April 2022 | 22:02
 
Ilustrasi pemerkosaan
tribun solo
tribun solo

Ilustrasi pemerkosaan

Korban mengetahui dia hamil pada Maret 2020, dan melahirkan sekitar empat bulan sesudahnya.

Hukuman untuk dakwaan penetrasi seksual pada anak di bawah umur 14 tahun, pelaku bisa dihukum selama 20 tahun, didenda, atau dicambuk.

Terkait dakwaan penetrasi seksual bagi korban berusia antara 14-16 tahun, hukumannya penjara 10 tahun, denda, atau bisa keduanya.

Adapun untuk dakwaan melukai korban, pria tersebut bisa dipenjara selama tiga tahun, mendapat denda, maupun keduanya.

Bicara soal pelecehan seksual, melansir dari Tribunnews, seorang psikolog mengatakan bahwa salah satu dampak yang akan anak alami ketika menjadi korban pelecehan seksual adalah menyalahkan dan menarik diri dari lingkungan.

Hal ini juga dibenarkan Mira selaku psikolog anak.

Baca Juga: Mangkir dari Pemanggilan sebagai Tersangka, Vanessa Khong Berdalih Pemberian Uang Indra Kenz Hal yang Wajar karena Hal Ini

“Mereka (anak yang menjadi korban pelecehan seksual) jadi punya keraguan jangan-jangan yang salah saya. Korban pelecehan dan kekerasan seksual biasanya seperti itu. Apalagi jika diperkuat oleh lingkungan, abis sih kamu pakaiannya kayak gitu,” ujarnya.

Karena itulah korban pelecehan seksual terutama perempuan, sering disalahkan oleh lingkungan.

“Akhirnya mereka akan jauh dari merasa dilindungi. Ini dilindungi ya, belum dibela,” tambahnya.

Mira yang juga sering menangani kasus pelecehan seksual pada anak, mengaku bahwa mengobati trauma para korban adalah salah satu hal tersulit.

Proses penyembuhan trauma ini juga tidak sama antara anak satu dengan yang lainnya.

Source : Kompas.com Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular