"Menurut keterangan korban, ia disetubuhi ayah tirinya tersebut dari tahun 2017, hingga sekarang ini berusia 19 tahun, dengan ancaman akan membunuh ibunya korban dan adik-adiknya," ujarnya kepada wartawan, di Mapolres Kapuas Hulu, Selasa 12 April 2022.
Pelaku, kata Kapolres tinggal satu rumah dengan korban, ibu korban dan adik-adik korban itu sendiri.
"Jadi pelaku menyetubuhi korban ketika rumah dalam keadaan sepi atau penghuni rumah sedang tidur," ucapnya.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah beraksi selama bertahun-tahun dan terhitung sebanyak 50 kali memperkosa korban.
Diakui pelaku, ia menyesal dan siap bertanggung jawab atas perbuatan bejatnya sesuai hukum yang berlaku.
Sedangkan pasal yang disangkakan ke pelaku bejat tersebut, dengan pasal 81 ayat (3) UU no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Untuk ancaman hukumannya paling ringan 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar.
"Tersangka terbukti bersalah, karena mengakui perbuatannya dan siap mempertanggungjawabkan semuanya di hadapan hukum, serta JN menyesali perbuatan bejatnya tersebut," tegas France.
Insiden serupa terjadi di Gunungkidul, Yogyakarta.
Dilansir dari Kompas.com, S (49) dilaporkan ke polisi lantaran diduga memperkosa anak tirinya sebanyak dua kali.
Korban diketahui masih berusia 14 tahun ketika aksi cabul si ayah tiri terjadi.