Follow Us

Niat Hati Minum Obat Pelancar Datang Bulan Buat Gugurkan Kandungannya Gagal, Siswi SMP di Magelang Tega Habisi Bayi Hasil Hubungan Gelapnya dengan Sang Pacar, Dibekap dan Dimasukkan dalam Kuali!

Arif B - Jumat, 15 April 2022 | 07:01
 
Ilustrasi aborsi
Kompas.com
Kompas.com

Ilustrasi aborsi

Bocah tersebut, Kata Kapolres, membungkus jabang bayi yang dilahirkan menggunakan kain dan dimasukkan ke dalam kuali.

Dia meminta neneknya untuk menguburnya.

“ABH mengaku ke neneknya bahwa isi dalam kuali tersebut adalah darah menstruasi yang menggumpal,” ujar Kapolres.

“Adapun hasil autopsi yaitu bayi lahir dalam keadaan hidup dan sudah berumur, dengan jenis kelamin perempuan, memiliki tanda mati lemas, dan terdapat kekerasan benda tumpul di wajah bayi, diduga karena bekaman dari ABH,” tambahnya.

Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Amin menambahkan siswi SMP tersebut telah dua kali melakukan hubungan badan dengan pacarnya berinisial PE warga Kecamatan Dukun.

Hubungan layaknya pasangan suami istri dilakukan bocah SMP di Hotel daerah Kopeng dan rumah kekasihnya.

“Dari pengakuannya mereka telah melakukan hubungan layakanya suami istri sebanyak dua kali. Mereka melakukan hubungan terlarang tersebut di hotel yang ada di daerah Kopeng, dan di rumah PE,” jelasnya.

Baca Juga: GILA! Gadis Ini 13 Tahun Jadi Budak Nafsu Seluruh Keluarga Besarnya di Rumah, Alat Kelamin Diolesi Bubuk Cabai kalau Melawan

Menurutnya, beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian milik ABH, pakaian milik tersangka PE, 1 buah sprei, 1 buah selimut, 1 buah sal kerudung, 1 buah sobekan mukena , 3 strip obat, 2 buah teskit kehamilan, 3 bungkus teskit kehamilan, 1 buah kuali, dan 3 bungkus pembalut.

Terkait penanganan kasus tersebut ABH tidak dilakukan penahanan. Namun tetap diproses hukum dan dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4 ) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Perlindungan Anak, yakni Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Hingga Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

“Kemudian untuk tersangka PE ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan sangkaan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” jelasMuhammad Alfan Amin.

Dihapadan Polisi PE mengaku menyesal atas perbuatannya.

Source : Tribunnews.com Tribun Medan

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular