GridPop.ID -Kabar mengejutkan datang dari pengusaha ternama PutraSiregar.
Baru juga pulang dari umrah, bos gerai HP PS Storekini jadi tersangkapengeroyokan.
Tak sendiri, PutraSiregar juga ditangkap bersa artis bernama RicoValentino.
Keduanya ditangkap atas kasus dugaan pengeroyokan kepada warga berinisial N.
"Iya sudah kita proses," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat dihubungi, Selasa (11/4/2022).
Budhi membenarkan soal laporan pengeroyokan dengan tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino.
Di sosial media, banyak pihak yang menyesalkan perbuatan dariPutraSiregar.
Usai kasus ini mencuat,rahasia masa laluPutraSiregardikuliti habis.
Dilansir dari Sripoku.com, menilik kisahnya, bosPS Storeini pernah lolos dari bui gegara tersandung kasus hukum.
Bahkan, hakim sampai minta namanya dipulihkan.
Putra Siregar, dinyatakan tidak bersalah atas kasus penimbunan dan penjualan ponsel ilegal.
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (30/11/2020).
Putra Siregar, kata Rizki, juga tidak harus membayar denda maksimal Rp 5 miliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan pengembalian barang bukti kepada PS Store.
Bos PS Store diputuskan tak bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur meminta pemulihan nama baikPutraSiregardalam amarnya.
Hakim mempertimbangkan segala dakwaan Jaksa dinilai tidak ada bukti yang meyakinkan sehingga membuat tuntutan tak terpenuhi.
Dilansir dari Wartakotalive.comsebelumnyaPutra Siregarjuga pernah dilaporkan olehShandy Purnamasari,istriGilangWidyaPramana ataskasus tindak pidana penipuan dan merek dagang.
"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudariShandy Purnamasari," kata Gatot Repli Handoko dalam siaran pers ke wartawan, Selasa siang.
Menurutnya,istriGilangWidyaPramanaitu melaporkan perusahaanPutraSiregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya dan tercatat di nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Putra Siregardilaporkan melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2 dan Pasal 101 ayat 1, 2 dan Pasal 102.
Putra Siregarjuga dijerat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14 hinggaUndang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.
Polisi belum menjelaskan detail kronologi kasus.
Sebelum diralat kepolisian,Gilang Widya Pramanadikabarkan dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Ia dilaporkan atas dugaan penipuan dan merek dagang.
GridPop.ID (*)