Hasil penjualan yang berjumlah Rp 180 ribu tersebut dibagi tiga dengan dua tersangka lainnya MH (17), dan RS (18).
Sementara dua buah aki tersebut, seharga Rp 1,2 juta jika harus diganti baru. WI dan rekannya merupakan anak putus sekolah.
Hal itu sesuai dengan pengakuan orangtuanya yang hadir di Polsek Siantar Utara.
GridPop.ID (*)