Namun ibarat sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, kini Vanessa Khong kian ketar-ketir dengan nasibnya.
Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma diancam pasal 5 dan atau pasal 10 Undang Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
GridPop.ID (*)