GridPop.ID -Umat muslim di seluruh dunia saat ini sedang menjalani ibadah puasa Ramadhan 2022.
Ketikapuasa, orang yang menjalankannya tidak diperbolehkan untuk makan dan atau minum dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.
Seringkali saat kita sedang menjalankanpuasamerasakan haus hingga kemudian menelan ludah sendiri.
Lalu bagaimana hukumnya menelan ludahdan dahak saat berpuasa? Apakah akan membatalkan puasa?
Dilansir dari Tribun Ramadan,menurut Ustaz Tajul Muluk selaku Muballigh Pakar Fiqh dalam tayanganYouTube Tanya Ustaz Tribunnews.com, ia menjelaskan bahwa hukum menelan ludah saat sedang menjalankan puasa ramadan itu tidak membatalkan puasa.
Ia menjelaskan bahwa, ketika yang ditelan itu munculnya dari rongga mulut dan dipastikan tidak ada materi makanan, maka itu tidak membatalkanpuasa.
Tetapi jika seseorang yang sebelum menelan ludah, ia merasa ada materi makanan misalnya sisa sahur yang masuk ke dalam rongga mulut, maka itu dapat membatalkan puasa.
Tetapi jika seseorang itu tidak sengaja menelan ludah yang mengandung materi makanan yang masuk ke dalam rongga mulut, maka hukumnya tidak membatalkanpuasa, karena digolongkan sebagai orang yang lupa atau tidak ada unsur kesengajaan.
Ludah sendiri sebenarnya merupakan cairan yang berasal dari rongga mulut manusia.
Sementara dahak merupakan cairan yang berasal dari rongga hidung.
"Menelan ludah atau dahak tidak membatalkanpuasa, karena itu bagian dari dalam tubuh" ucap Ustaz Tajul Muluk.
Maka apabila seseorang tidak sengaja menelan ludah atau dahak, hal tersebut hukumnya tidak membatalkan puasa.
Dikutip dari KompasTV, berikut ini hal-hal yang dapat membatalkan puasa Ramadan.
1. Makan minum dengan sengaja
Selama menjalankan ibadah puasa, umat muslim dilarang makan dan minum dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Tetapi, bagi orang yang tidak sengaja menelan makanan dan minuman, boleh melanjutkan puasa.
2. Masuknya sesuai ke dalam tubuh secara sengaja
Apabila sesuatu masuk ke salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, hidung, dan telinga, maka membatalkan puasa.
Tetapi, jika hal itu tidak disengaja, maka ibadah puasanya tetap sah.
3. Berobat lewat qubul dan dubur
Berobat dengan cara memasukkan benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang) juga tidak diperbolehkan.
Misalnya, pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin.
4. Muntah dengan disengaja
Hal yang membatalkan puasa lainnya adalah muntah disengaja dengan tujuan tertentu.
Namun, yang muntah karena tidak disengaja, puasanya tidak batal selama tidak ada muntahan yang ditelan.
5. Melakukan hubungan suami istri
Melakukan hubungan intim suami istri di siang hari puasa dengan sengaja termasuk hal yang membatalkan puasa.
GridPop.ID (*)