Pelaku membuang korban di pinggir jalan, padahal saat itu korban masih terpengaruh obat bius.
Ia diturunkan di tengah jalan dalam keadaan tak sadarkan diri.
"Korban di tendang, jatuh dari motor dan barang-barang berupa HP (Ponsel), uang tunai dan paspor dibawa lari oleh pelaku," paparnya.
Polsek Bekasi Kota mengamankan seorang pria berinisial AS (35) warga Banjarnegara yang melakukan penipuan dan perampasan barang berharga terhadap seorang perempuan di Kota Bekasi.
Saat ditemukan warga, korban masih dalam keadaan lemas dan kemudian dibawa ke Polsek Bekasi Kota.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui empat hari setelahnya.
"Unit Reskrim Polsek Bekasi Kota berhasil menangkap pelaku di rumahnya daerah Subang, Jawa Barat," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan mapolsek dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 12 tahu penjara.
GridPop.ID (*)