Follow Us

HEBOH Marshel Widianto Ketahuan Jadi Penikmat 76 Video Syur Dea OnlyFans, Pakar Hukum Singgung Soal Kemungkinan Kena Pidana, Terungkap Faktanya!

Ekawati Tyas - Jumat, 08 April 2022 | 21:02
 
Kolase foto Marshel Widianto dan Dea OnlyFans.
kolase Instagram Marshel Widianto/Greysaids

Kolase foto Marshel Widianto dan Dea OnlyFans.

Lalu dalam pasal 5 ditegaskan "Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1)"

"Itu kan ada UU mengenai pornografi.

Jadi karena itu diperdagangkan, konteksnya yang dilarang itu diperdagangkannya,"

"Jadi tidak cukup yang diproses itu yang membeli, tapi juga yang menjualnya, karena yang dilarang itu transaksinya" kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/4/2022).

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Tribun Seleb

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular