Seperti diketahui bahwa Dea telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pornografi dengan modus memperjualbelikan foto-foto vulgar secara daring.
Komentar Netizen di akun Instagram @marshel_widianto yang dikaitkan dengan sosok yang membeli video Dea OnlyFans.
Dilansir dari Kompas.com, Dea dikenakan pasal berlapis UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi.
Dea dikenakan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Namun, Dea tak ditahan dan hanya melakukan wajib lapor dengan berbagai pertimbangan, salah satunya ada permintaan dan jaminan dari keluarga Dea.
GridPop.ID (*)