Modus pelaku untuk melancarkan aksinya adalah dengan mengiming-imingi akan memberikan uang dan rokok pada korban.
Poniran menambahkan, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum pidana maksimal 20 tahun penjara.
GridPop.ID (*)