Follow Us

'Saya Marah Pak' Pria Ini Tertunduk Lesu Usai Aniaya Istrinya yang Kepergok Sedang Lakukan Hal Memalukan Ini di Kontrakan

Andriana Oky - Senin, 04 April 2022 | 21:01
 
Pelaku diperiksa di Mapolresta Cirebon
(Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi)
(Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi)

Pelaku diperiksa di Mapolresta Cirebon

S kini telah diamankan di kantor polisi.

"Tersangka dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Anton.

Pengakuan S

S hanya tertunduk lesu saat dibawa ke kantor Polisi. Di sana lewat kesaksiannya, ia menumpahkan keluh kesahnya atas permasalahannya dengan sang istri.

"Saya marah, Pak, karena istri selingkuh dengan mantannya," kata S saat ditanya petugas mengenai alasannya menganiaya istri sendiri hingga luka-luka hampir di sekujur tubuh.

S mengatakan, saat itu rasa cemburunya tengah memuncak karena berulang kali mendapati istrinya berselingkuh dengan mantan pacarnya.

"Saya kesal, sudah berkali-kali tapi enggak mengakui (selingkuh) juga. Padahal, kami menikah secara sah, tapi dia (istrinya) selingkuh," terang S.

Baca Juga: Baru Nikah 20 Hari, Istri Tewas Ditikam Suami Sendiri Gegara Minta Uang Rp 4.000, Terkuak Fakta Mengerikan Dibalik Pernikahannya

Ia sendiri tak tahu menahu terkait kondisi istrinya pasca aksi KDRT yang dilakukannya.

"Lukanya memar di kepala sama leher, saya khilaf dan sekarang sangat menyesal. Enggak tahu sekarang kondisinya bagaimana," kata S.

Kasus serupa pun pernah terjadi di TulungAgung, Jawa Timur. Seorang kakek 74 tahun bernama Tanuri menganiaya istrinya Robiyah (65) karena emosi.

Kembali melansir Tribunnews.com, pelaku naik pitam saat permintaan untuk menjual tanah gono-gini ditolak korban.

Source : Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular