"Jadi dia mendatangi orang tua korban dan orangtuanya jadi sadar bahwa anaknya sudah disetubuhi," kata Alumni Akpol 2008.
Pelaku dikenakan Pasal 76d Juncto Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
GridPop.ID (*)