Karena uang tersebut kurang, ponsel milik korban kemudian dibawa kabur oleh P dan R.
Sedangkan pelaku F mengantar korban kembali ke hotel melati.
3 pelaku perampokan dengan modus menyediakan layanan seks melalui aplikasi MiChat.
“Fikri ini bertemu dengan kedua pelaku di mesin ATM.
Tahu mereka merampok, pelaku ini meminta uang Rp 100 ribu milik korban, sementara pasutri itu disuruh pergi dengan membawa hp-nya.
Sedangkan Fikri mengantarkan korban kembali ke hotel," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
GridPop.ID (*)