Sementara itu melansir dari Tribunews.com, kasus ini terbonkar karena kecurigaan salah satu pegawai minimarket tersebut.
Pasalnya, salah satu pegawai minimarket tersebut mendapati alarm minimarket yang terkoneksi ke ponselnya berbunyi.
Dari rumah, pegawai bernama Imam itu kemudian bergegas menuju minimarket.
Saat tiba di minimarket lalu masuk, saksi melihat plafon sudah jebol.
Saksi juga mendapati sebuah karung yang berisi ratusan slop rokok berbagai merek yang bernilai sekitar Rp 20 juta.
Saksi pun kemudian berinisiatif mengecek plafon.
"Saat memeriksa plafon, saksi melihat ada seorang pria yang bersembunyi di plafon," ujar Zain.
Saksi pun segera menghubungi polisi.
Tak berselang lama polisi datang dan kembali memeriksa plafon.
Pria yang kemudian diketahui adalah tersangka A pun ditangkap.
"Tersangka A berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Zain.