"Korbanberhubunganbadandengan seorangperempuanberinisial SU (48)."
"Dari keterangan saksi, mereka melakukan hubungan badan sekitar 10 menit saja," ucap AKP Nyoman.
AKP Nyoman melanjutkan, setelah melakukan hubungan badan dengan SP, saksi pergi ke kamar mandimeninggalkan korban.
"Selesaiberhubunganbadan, saksi pergi ke kamar mandi. Setelah kembali dari kamar mandi, korban telah telentang dengan keadaan tidak bernafas," Kapolsek Pare menjelaskan.
Seusai melihat korban telentang tak bernyawa, saksi langsung melapor pada pemilik wisma dan langsung diteruskan ke Polsek Pare.
Setelah melakukan pemeriksaan pada korban di lokasi, tim medis menyatakan tidak ada bekas tanda-tanda penganiayaan.
"Hasil pemeriksaan sementara oleh pihak tim medis di lokasi, tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan."
"Korban murnimeninggaldunia dan tidak ditemukan adanya bekas tanda-tanda penganiyaan di tubuh korban," ujar AKP Nyoman.
Di tempat kejadian perkara pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa satu bungkus obat kuat, surat data kendaraan dan uang.
Korban kemudian dipulangkan ke keluarganya.
"Kami menemukan barang bukti tersebut dan untuk selanjutnya korban kami serahkan kepada pihak keluarga," tutup AKP Nyoman.