Pelaku pun ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut.
"IK mengakui telah menggerayangi (meraba bagian atas payudara) korban," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 281 KUHP Pidana dengan ancaman dua tahun penjara.
Kasus serupa pun pernah terjadi di Garut. Di manasa seorang kakek berinisial OS (63) nyaris mencabuli bocah perempuan berusia 9 tahun yang juga masih tetangganya.
Diketahui bahwa kakek cabul tersebut adalah warga Kecamatan Cilawu.
Mengutip pemberitaan GridPop.ID sebelumnya (27/1/2022), terkuak upaya pencabulan sudah dilakukan sebanyak dua kali.
Aksi pertama yakni pelaku meraba-raba korban, terjadi pada 2021. Adapun upaya kedua pada 20 Januari 2022.
Tindakan bejat sang kakek beruntungnya dapat dipergoki warga.
Diketahui bahwa korban kerap bermain di tempat kerja orang tuanya, di sana juga pelaku bekerja.
Saat hari kejadian, kebetulan tempat kerja sedang sepi dan korban juga tengah bermain di sana.
Pelaku lantas memanfaatkan situasi dan membujuk korban dengan iming-iming akan diberikan uang Rp 5 ribu saat gajian nanti.