Follow Us

Muncul dengan Tangan Terborgol, Indra Kenz Beri Pesan Penting Agar Masyarakat Tak Sembrono Dalam Memilih Investasi: Hati-hati Semua Punya Risiko!

Ekawati Tyas - Sabtu, 26 Maret 2022 | 20:02
 
Indra Kenz meminta maaf dan mengaku tak pernah diajarkan menipu oleh orang tuanya
Kompas.com

Indra Kenz meminta maaf dan mengaku tak pernah diajarkan menipu oleh orang tuanya

Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Tribun Seleb

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular