Roby pada 2013 ditangkap dengan barang bukti ganja dan harus mendekam selama 1 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
Bak tak kapok dengan godaan si barang haram, Roby kembali terjerat kasus serupa setahun pasca bebas pada 2015.
Ia diamankan pihak kepolisian ketika menerima ganja seberat 1,5 gram dari seseorang yang dibawa oleh pengemudi ojek online.
Terbaru, Roby diringkus di salah satu tempat kerjanya pada, Minggu (20/3/2022) di Pancoran, Jakarta Selatan.
GridPop.ID (*)