Selain itu, para mafia juga mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang berbeda dari harga eceran tertinggi (HET).
"Saya akan perangi dan memastikan mereka yang mengerjakan itu akan dituntut di muka hukum," ungkap Lutfi.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat Rapat Kerja bersama DPR Komisi VI, Kamis (17/3/2022)
Lutfi sebelumnya menjelaskan bahwa mafia-mafia minyak goreng tersebut menyelundupkan minyak goreng konsumsi masyarakat.
Minyak yang seharusnya bisa memenuhi kebutuhan rakyat tersebut dimasukkan ke industri-industri bahkan hingga ke luar negeri.
Mendag pun mengatakan bahwa pihaknya meminta maaf karena tidak bisa memegang penuh kontrol terhadap para mafia ini.
Ia mengatakan bahwa pada dasarnya ini adalah sifat manusia yang rakus dan jahat.
"Dengan permohonan maaf, Kemendag tidak dapat mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," tutupnya.
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri pun memastikan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada mafia minyak goreng.
Tindakan hukum dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang menyebabkan kelangkaan pasokan minyak goreng untuk rakyat.
"Jika ditemukan ada penyimpangan akan dilakukan penegakan hukum secara serius," kata Kepala Satgas Pangan Polri, Irjen Helmy Santika.