Follow Us

BEJAT Pengamen di Solo Jadikan Anak Kandung Budak Seks, Lakukan Ancaman Demi Bisa Puaskan Nafsu Birahi, Polisi Beberkan Fakta yang Bikin Geger

Ekawati Tyas - Sabtu, 19 Maret 2022 | 12:02
 
Ilustrasi korban pemerkosaan
Pexels via Kompas.com

Ilustrasi korban pemerkosaan

Kasus pemerkosaan ayah terhadap anak kandung ini berhasil terkuak usai korban mengadu pada ibunya.

Berdasarkan laporan korban, ia telah dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah sebanyak delapan kali.

Akibat perbuatan pelaku, ia terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus serupa juga terjadi di Sukmajaya, Kota Depok.

Dilansir dari Wartakotalive.com, ayah berinisial A nekat menyetubuhi anak gadisnya yang berusia 11 tahun.

Bahkan pelaku mengaku tak menyesal meski telah memperkosa sang anak sebanyak 20 kali sejak tahun 2021.

Sementara peristiwa pemerkosaan ini baru bisa terungkap pada, Kamis (24/2/2022).

"Saya sadar. Saya melakukan (pemekosaan) itu di dua tempat.

Baca Juga: EDAN! Dititipi Keponakan yang Ditinggal Merantau, Paman dan Anak Malah Tega Jadikan Gadis 13 Tahun Sebagai Pemuas Nafsu Bejat, Faktanya Bikin Syok

Di rumah dan di rumah neneknya. Di rumah neneknya dua kali," kata Agus di Polres Metro Depok pada Selasa (1/3/2022) siang.

Lebih lanjut, pelaku berujar bahwa dirinya pernah menggunakan cara kekerasan saat memaksa korban menjadi pemuas nafsu bejatnya.

"Bulan lalu, tahun 2022 saya ancam pakai golok, timbang nakut nakutin saja biar (korban) mau.

Source : Wartakotalive.com Tribun Solo

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular