Melansir dari Grid.id, sosok Crazy Rich Malang itu dikabarkan sempat tersandung kasus hukum sebanyak 2 kali.
Kasus yang pertama terjadi pada tahun 2018 silam yakni soal penjiplakan desain produk kosmetik hingga pabrik bodong.
Direskrimsus Polda Jatim (Jawa Timur) menetapkan tiga tersangka atas kasus penjiplakan wadah komestik.
Yakni Shandy Purnamasari, warga Perum Komplek Green Wood Golf Indah Malang, Gilang Widya Pramana, asal Perum Komplek Green Word Golf Indah Malang, dan Wiliam Junarta Santoso, warga Jl Kutisari Indah Barat Surabaya.
Kasus yang kedua terjadi pada tahun 2021 lalu yakni soal MS Glow yang terkena kasus kepemilikan pabrik bodong.
Disebut-sebut gedung yang digunakan Juragan 99 dan Shandy Purnamasari sebagai pabrik itu telah melakukan pelanggaran izin.
GridPop.ID (*)