Follow Us

BEJAT! Ancam Bakal Viralkan Jika Nafsu Birahi Tak Dituruti, Gadis 14 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Pria di Kebun Sawit, Fakta di Baliknya Bikin Gempar

Ekawati Tyas - Senin, 14 Maret 2022 | 16:22
 
Ilustrasi pemerkosaan
tribunsumsel.com
tribunsumsel.com

Ilustrasi pemerkosaan

Ia dikenakan pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak.

Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Aksi serupa juga terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dilansir dari Tribunnews.com, seorang janda diperkosa oleh 2 satpam perusahaan sawit lantaran diduga mencuri buah sawit.

Janda berusia 30 tahun itu dirudapaksa oleh FE (39) dan AO (24) di perusahaan perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Karang Dapo, Muratara.

Korban diborgol lalu diperkosa secara bergiliran sebanyak 4 kali oleh kedua pelaku.

Baca Juga: EDAN! Dititipi Keponakan yang Ditinggal Merantau, Paman dan Anak Malah Tega Jadikan Gadis 13 Tahun Sebagai Pemuas Nafsu Bejat, Faktanya Bikin Syok

Keduanya kini telah diamankan guna dimintai pertanggungjawaban.

GridPop.ID (*)

Source : Tribunnews.com Tribun Lampung

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular