GridPop.ID -NamaDoni Salmanankini sedang hangat diperbincangkan publik.
Hal ini karena dirinya terseret kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat platformQuotex.
Kini Bareskrim Polri pun menetapkanDoni Salmananmenjadi tersangka.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Selasa (8/3/2022) dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
DitetapkannyaDoni Salmanansang Crazy Rich Bandung menjaditersangkamembuat namaGigi Ruwanitamenjadi sorotan.
Gigi Ruwanita dikabarkan merupakanmantan istriDoni Salmanan.
Dilansir dari Tribun Seleb,hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube BRITIS TERKINI, Rabu (9//3/2022).
Sebelum mempersuntingDinan Fajrina, ternyataDoni Salmananpernah menikah.
Namun sayangnya pernikahannya dengan Gigi Ruwanitadisebut telah berakhir pada 2020.
Hal itu bermula setelah Gigi menghapus nama Salmanan dan keduanya sudah tak saling mengikuti satu sama lain.
Potret kebersamaan mereka di feed Instagram juga telah dihapus.
Diketahui pernikahan denganGigi Ruwanitaterjadi pada 2019, silam.
SedangkandenganDinan Fajrinapada 14 Desember 2021.
Usai bercerai, Gigi terlihat asyik menikmati momen kesendiriannya.
Hal itu tertuang dalam unggahan Gigi Ruwanita di laman media sosialnya.
"Tetap santai meski tahun udah 2022 tapi belum ber2,"tulis Gigi Ruwanita di akun Instagram @gigiruwanita, Selasa (8/3/2022).
Kini sosok mantan istriDoni Salmananpun tengah ramai menjadi sorotan publik.
Bahkan,Gigi Ruwanitasempat menuliskan sindiran keras seolah ditujukan kepada mantan suaminya.
Tepat di waktu polisi menaikkan status kasus yang menyeret Doni,Gigi Ruwanitamenuliskan sindiran soal konten duit.
"Konten duit ya pengikutnya cuma bisa nilai orang dari duit. Udah gitu aja," tulis Gigi di postingan akun Instagram pribadinya @gigiruwanita.
Melansir Kompas.com, Doni Salmanan resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022).
Doni Salmanan kini juga sudah ditahan.
Diketahui, Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.
GridPop.ID (*)