Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan uang saweran itu nantinya harus dikembalikan jika terbukti dari hasil kejahatan yang diperbuat olehDoni Salmanan.
"Namanya menerima uang hasil tindak pidana, itu kan tidak boleh. Tetapi kalau ada orang yang tidak tahu, terus telah dikasih tahu dia ada itikad untuk mengembalikan itu kan lain. Makanya nanti kita lihat, akan kita lakukan pengembangan," ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Namun demikian, kata Ramadhan, pihaknya masih mendalami apakah uang yang diberikanDoni SalmanankepadaReza Arapdari hasil kejahatan penipuan Quotex.
Karena itu, kata Ramadhan, pihaknya meminta agar siapapun yang pernah menerima pemberian dariDoni Salmananuntuk melapor ke Bareskrim Polri.
Dikutip dariGrid.ID,pria berusia 23 tahun itu akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dugaan penipuan berkedoktradingbinary option lewat platform Quotex.
Doni pun kini ditahan di Rutan Bareskrim, Jakarta Selatan dandijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
GridPop.ID (*)