Berlaku Mulai 8 Maret, Pemerintah Terbitkan Peraturan Baru Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi Tak Perlu Tes PCR/Antigen, Ini Syarat Lengkapnya Naik Pesawat, Kereta dan Kapal

Lina Sofia - Rabu, 09 Maret 2022 | 16:42
 
Ilustrasi Bandara
Humas Angkasa Pura 1

Ilustrasi Bandara

Sementara, bagi anak usia di bawah 6 tahun, kini dapat melakukan perjalanan domestik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR.

Namun, anak harus disertai pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Aturan vaksin dan syarat tes ini juga dikecualikan untuk pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Ketentuan ini dikecualikan pula untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Protokol kesehatan

Selain syarat perjalanan, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 202 juga mewajbkan pelaku perjalanan mematuhi protokol kesehatan, yang meliputi:

1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

Baca Juga: Bak Senjata Makan Tuan, Awalnya Lapor Kehilangan HP, Bisnis Tes PCR Palsu Dokter Asal Makassar Malah Bocor Usai Polisi Tak Sengaja Temukan Bukti Mencengangkan Ini

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;

Source : Kompas.com Tribun Bisnis

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular