GridPop.ID -Angelina Sondakhkini resmi bebas dari hukuman 10 tahun pada Selasa (3/3/2022).
Setelah bebas,Angelina Sondakhpun langsung menemui anak-anaknya Keanu Massaid dan Aaliyah Massaid.
Setelah itu dia pun segera melakukan ziarah ke makam suaminyaAdjie Massaid.
Keluarnya mantan Puteri Indonesia 2001 ini pun disambut baik oleh mantan istri Adjie Massaid, Reza Artamevia.
Dilansir dari Wartakotalive.com,mereka melakukan panggilan video (video call) melalui gawai milik pelantun "Berharap Tak Berpisah" di hari yang sama.
PasalnyaReza Artameviakini tengah berada di wilayah Palanro, Maltas, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
"Welcome home, Mommy Angie,"tulisReza Artameviadi unggahan Insta Story.
Dalam video tersebut terlihatAngelina Sondakhtampak bahagia dengan tawa di wajahnya.
Bukan hanya satu unggahan saja, Reza pun mengunggah sebuah foto video call denganAngelina Sondakh.
Pada foto kedua Reza membubuhkan tulisan "Grateful" yang memiliki arti bersyukur.
Reza Artamevia bersyukur atas kebebasan Angelina Sondakh
Reza Artamevia bahkan langsung menghubungiAngelinaSondakhmelalui telepon.
"Alhamdulillah, selamat datang di rumah mommy Angie," tulisRezaArtameviadi cerita Instagramnya, Kamis.
Di unggahan ituRezaArtameviajuga memasang lagu Opick yang berjudul Alhamdulillah.
Aaliyah Massaid mengunggah ulang momen ibunya saat berkomunikasi denganAngelinaSondakhmelalui video call itu.
DiberitakanBanjarmasin Post,AngelinaSondakhkeluar lapas sekitar pukul 06.30 WIB.
Angelina Sondakh tampak berpakaian rapi dengan mengenakan outer berwarna merah muda dan celana ungu.
Ibu sambungAaliyahMassaiditu juga mengenakan kerudung bercorak.
Di momen kebebasannya itu, AngelinaSondakh juga terlihat menangis sembari menyampaikan perkataan maaf.
Angelina Sondakh kemudian meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu dengan menumpangi mobil berwarna hitam.
Istri mendiangAdjieMassaidini mulai menjadi tahanan Lapas Pondok Bambu sejak 27 April 2012.
Mantan anggota DPR ini terbukti bersalah atas kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011 di Palemban
Angelina ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet pada 3 Februari 2012 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ditetapkan sebagai tersangka,AngelinaSondakhmasih berstatus sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat sekaligus anggota Badan Anggaran DPR.
Awalnya,AngelinaSondakhdivonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan dikenakan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Akan tetapi, dalam perjalanan kasus hukum yang menjeratAngelinaSondakhdi tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman ibu satu anak itu.
Akhirnya, Angelina Sondakh diputuskan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta.
GridPop.ID (*)