"Nanti akan kita panggil terutama dari pelapor dulu terkait keterangan yang kita butuhkan untuk memenuhi unsur-unsur dari kasus tersebut."
"Nanti setelah saksi-saksi yang menguatkan dari ahli, bisa kita panggil Mawar AFI untuk kita panggil juga," tuturnya.
Sementara itu, pihak Polres Depok belum bisa menentukan kapan tanggal pasti pemeriksaan terhadap terlapor yakni Mawar AFI.
Sebab, berkas laporannya masih dalam proses penyelidikan.
Untuk pasal yang disangkakan kepada Mawar juga belum bisa dipastikan.
"Kita lihat dulu apakah pencemaran nama baik ini melalui langsung atau melalui media sosial," terang Yogen.
"Apakah nanti kita terapkan KUHP biasa atau UU ITE nanti kita sesuaikan dengan alat bukti maupun keterangan dari saksi," pungkasnya.
GridPop.ID (*)