Follow Us

Mendekam di Balik Jeruji Gegara Korupsi, Berikut Perjalanan Kasus Hukum Angelina Sondakh, Kini Kapok hingga Trauma dengan Politik Usai 10 Tahun Dibui: Saya Nggak Mau Lagi!

Lina Sofia - Rabu, 02 Maret 2022 | 19:22
 
Angelina Sondakh segera bebas penjara
(Kolase Tribunstyle)

Angelina Sondakh segera bebas penjara

Upaya hukum terakhir pun dilakukanAngelina Sondakhdengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

MA akhirnya mengabulkan PKAngelina Sondakhsehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu,Angelina Sondakhtetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12a jo pasa 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada PK kali ini, Angelina Sondakh juga mendapat kekurangan uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS, subsider satu tahun penjara.

5. Bisa Bebas pada Maret 2022

Kini setelah menjalani masa pidana 10 tahun,Angelina Sondakhbisa keluar dari penjara pada Maret 2022.

Demikian dikatakan Kepala Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham),Rika Aprianti, saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).

"InsyaAllah diperkirakan bulan Maret bisa keluar," ucap Rika.

Namun, statusAngelina Sondakhbelum sepenuhnya bebas dari penjara.

Baca Juga: 'Gak Ada yang Berani Sama Dia', Satu Dekade Meringkuk di Bui, Angelina Sondakh Begitu Disegani Seluruh Napi, Terkuak Alasan Mengejutkan di Baliknya

Selama menjalani pidana, kata Rika,Angelina Sondakhmenerima remisi 3 bulan yang disebut remisi dasawarsa.

"Itu diberikan setiap 10 tahun sekali, semua warga binaan mendapatkan remisi itu," katanya.

Source : Tribunnews.com Surya.co.id

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular