Muhammad Al Hishni rahimahullah mengatakan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karenaihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa.
Para ulama tidak berselisih dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijma’ (konsensus ulama). (Kifayatul Akhyar, hal. 251).
GridPop.ID (*)