Setelah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dikeluarkan, justru menimbulkan banyak respons dari berbagai pihak, termasuk para pekerja atau buruh.
Presiden pun memanggil Menaker Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk berdiskusi.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden."
"Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida dalam keterangan tertulis, dikutip dari Tribun Jateng, Selasa (22/2/2022).
Ida menambahkan, Presiden memberikan arahan agar keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja atau buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," ujar Ida.
Dalam arahannya, kata Ida, Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," jelas Menaker.
Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening, Menaker Bakal Tetap Salurkan Subsidi Gaji di Tahun 2021, Ini Syaratnya
GridPop.ID (*)