Wanita yang tak disebutkan namanya itu menjadi korban rudapaksa dua oknum satpam berinisial FE (39) dan A0 (24).
Melansir Tribun Sumsel, korban berusia sekitar 30-an dan kini berstatus sebagai janda.
Sementara, dua pelaku merupakan satpam salah satu perusahaan perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Karang Dapo, Muratara.
Kasus rudapaksa ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Tony Saputra.
AKP Tony mengatakan, pihaknya sudah menangkap dua pelaku di mess pekerja perusahaan.
"Tindak pidana 285, pemerkosaan. Korbannya wanita berumur 30-40 tahun," ungkap Tony, Sabtu (8/1/2022).
Kepada polisi, pelaku menyebut melakukan aksi bejat mereka di dalam kawasan perkebunan sawit.
Mulanya FE dan AO sedang melakukan patroli untuk mengecek perkebunan sawit perusahaan.
Mereka melihat korban yang merupakan warga biasa berada di kebun itu dan diduga sedang mencuri buah sawit.
Korban langsung ditangkap oleh dua sekuriti tersebut dan tergiur dengan tubuhnya sehingga kemudian dirudapaksa.