Dijelaskan Nadia, efek samping pemberian vaksin booster bila belum mencapai waktunya adalah dalam hal tingkat antibodi.
"Ini titer antibodinya tidak setinggi kalau sudah lebih dari 6 bulan," tandasnya.
Kemenkes menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk memperbarui ketentuan pelaksanaan vaksin Covid-19 booster yang berlaku sejak 27 Januari 2022.
SE bernomor SR.02.06/II/508/2022 tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 27 Januari 2022.
Berdasarkan SE terbaru, pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum, tanpa menunggu target capaian vaksinasi 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster), yakni: Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi Berusia 18 tahun ke atas Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Kemudian, pemberianvaksin boosterdapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu: Homolog (jenis vaksin sama dengan vaksinasi primer) Heterolog (jenis berbeda dari vaksinasi primer).
Untuk mendapatkan perlindungan yang optimal, vaksinasiCovid-19perlu diberikan lengkap baik dosis primer (dosis pertama dan kedua) maupun dosis booster.
Dilansir dariTribunnews.com,Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut ada 2,4 juta orang di seluruh Indonesia yang vaksinasiCovid-19dosis pertamanya dianggap hangus dan harus mengulanginya.
"Ada 2,4 juta (penerimavaksinCovid-19dosis pertama yang harus mengulang)," kata Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, Jumat (18/2/2022).
Ia menerangkan, pengulangan tersebut harus dilakukan lantaran jika seseorang tak kunjung mendapatkan vaksin kedua dalam kurun waktu lebih dari enam bulan sejak vaksin pertama, maka akan berpengaruh pada efikasi.