Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 289 KUHPidana atas pemaksaan melalukan cabul dengan ancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.
Dilansir dari Tribunnews.com, wanita berinisial IN (18) diperkosa sang pacar dan empat pria lainnya.
Sebelum tindakan pemerkosaan terjadi, korban sempat diajak pelaku untuk jalan-jalan dan makan bakso.
Aksi bejat dilakukan para pelaku di perkebunan jagung di Desa Kute Muara Baru, Kecamatan Lawe Alas, Agara pada 28 Januari 2022.
Tak terima dengan perbuatan tersebut, korban melaporkan insiden yang menimpanya ke kantor polisi.
GridPop.ID (*)