Follow Us

VIRAL Video Durasi 38 Detik di Twitter, Pasangan Gay Sengaja Rekam Aksi Mesum di Siang Bolong untuk Dijual dan Raup Untung hingga Rp 17 Juta, Fakta di Baliknya Bikin Geleng Kepala

Ekawati Tyas - Selasa, 15 Februari 2022 | 11:32
 
Pasangan gay pembuat video asusila ditangkap polisi.
Istimewa
Istimewa

Pasangan gay pembuat video asusila ditangkap polisi.

Serta Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

GridPop.ID (*)

Source : Tribunnews.com Tribun Wow

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular