"Yang menjadikan motif si pelaku melakukan perbuatannya karena pelaku merasa cemburu melihat korban yang banyak dihubungi oleh teman korban yang sebagian besar laki-laki," sambungnya.
Pembunuhan ini, kata Iman telah direncanakan.
Pelaku membekap korban dengan bantal.
Lokasi pembunuhan diketahui berada di sebuah kontrakan di wilayah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Korban yang dalam keadaan tak bernyawa kemudian dibuang ke Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Bogor.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian terakhir korban, lakban, plastik, dan benda lainnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun atau seumur hidup.
Dilansir dari Tribun Bogor, jasad yang dibuang tersebut sempat dikira sampah.
Penemuan mayat tersebut menghebohkan warga setempat pada, Rabu (9/2/2022).
Salah seorang warga, Ismail berujar bahwa mayat yang terbungkus plastik ditemukan di pinggir kampung.
"Awalnya saya kira sampah, kan mobil rongsokan suka lewat sini, jatuh atau gimana," ucap Ismail.