Bahkan, melalui pendampingan tersebut terkuak fakta-fakta baru berdasarkan pengakuan korban.
Dilansir dariTribunnewsbogor.com,Faridah menegaskan, korban masih di bawah umur karena masih di bawah usia 18 tahun atau masih kelas 2 madrasah.
Korban tengah hamil akibat perbuatanasusilasi petinggi ponpes.
Tak hanya itu, akibat dari aksi bejat gurunya tersebut, korban pun mengalami trauma.
Kondisi korban kini masih belum pulih sepenuhnya.
"Intinya kita terus lakukan pendampingan baik psikologis maupun hukumnya," ucap Faridah.
Tak hanya itu, oknum petinggi ponpes tersebut rupanya pernah membawa korbannikahsiridi daerah Loa Janan, tepat setelah pencabulan itu terjadi.
"Nikah siri itu juga tanpa sepengetahuan orangtua korban dan itu sangat kita sayangkan," ujarnya, Rabu (9/2/2022).
Dia menambahkan, sebelum dilakukannikahsiri, korban saat itu nurut saja dibawa oleh oknum petinggi ponpes tersebut ke Loa Janan.
Ternyata si korban dibawa untuk melakukannikahsiribersama oknum tersebut.
"Korban juga nggak tahu kalau dia dibawa untuknikahsiri, namanya juga anak-anak kan, dia juga nggak paham mau dibawa kenikahsiriitu," tuturnya.