"Pukulan yang tidak menyakiti digambarkan di situ dengan apa pukulan yang tidak menyakiti itu:
Memukulnya dengan menggunakan siwak atau seukurannya,"kataGus Miftah, Jumat (4/2/2022).
Meski dalam tafsir Al Qurtubi memang ada keterangan tentang pukulan seorang suami pada istri.
"Pukulan yang tidak menyakiti digambarkan di situ dengan apa pukulan yang tidak menyakiti itu:
Memukulnya dengan menggunakan siwak atau seukurannya,"kataGus Miftah, Jumat (4/2/2022).
Lebih lanjut, jika dipandang dari sisi hukum,Gus Miftahsetuju dengan adanya Undang-undangKDRT.
Terutama jika kasusKDRTyang dilakukan sang suami membuat istrinya babak belur.
Gus Miftah juga menekankan agar istri korbanKDRTmendapat dampingan dari Komnas Perempuan untuk mendapatkan hak-haknya.
"Maka istri mendapatkan pendampingan dari Komnas Perempuan untuk mendapatkan hak-haknya. Saya setuju."
"Karena kadang-kadang suami itu berlebih-lebihan terlalu jauh melegitimasi diri sebagai pemimpin rumah tangga, sebagai imam,"sambung Gus Miftah.
Padahal, kadang kala seorang suami itu belum bisa jadi imam yang baik.