Follow Us

Semringah Diajak Jalan-jalan, Gadis 14 Tahun Ini Malah Bernasib Pilu Usai Dicekoki Ciu dan Digilir 11 Pemuda di Area Tanggul Persawahan, Faktanya Bikin Syok

Ekawati Tyas - Kamis, 03 Februari 2022 | 18:02
 
Ilustrasi pemerkosaan
tribunsumsel.com
tribunsumsel.com

Ilustrasi pemerkosaan

"Mereka bergilir melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku Anton sempat merekam aksi itu," ucapnya.

Terkuaknya kasus ini yaitu usai korban bercerita pada anggota keluarganya.

Kemudian pihak keluarga korban lapor polisi pada 19 Desember 2021.

"Akhirnya, selama dua bulan kami mendalami kasus, terungkap para pelaku berjumlah 11 orang.

Mereka adalah Anton Asuta (18), SAW (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), M (15), RK (15), RMF (13), AJF (15) dan AA (12)," jelas dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang beragam.

RK (15), RMF (13) dan AJF (15), dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Adapun, Anton Asuta, SAW (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), dan M (15) dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Baca Juga: Sudah Jadi Tunangan Tentara Amerika, Mahasiswi Ini Telan Pil Pahit Jadi Korban Pemerkosaan Residivis, Aksi Pelaku Setelah Lampiaskan Nafsu Bikin Emosi

Tujuh orang pelaku tersebut diketahui melakukan pemerkosaan.

Adapun AA dikembalikan ke orang tua serta mengikuti program pembinaan.

"Dari 11 pelaku itu, saudara AA (12), dikembalikan kepada orang atau mengikut sertakannya dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah selama 6 bulan, karena menurut Undang-undang pelaku berusia 12 tahun ke bawah dikembalikan ke orang tua," katanya.

Source : Kompas.com TribunJakarta.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular