Laporan dugaan tindak pidana pencabulan itu diterima Polres Pamekasan dengan nomor LP-B/488/XI/RES 1.24./2021/SPKT/Polres Pamekasan.
Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dipakai S saat kejadian.
Pakaian yang diamankan polisi tersebut berwarna merah kotak-kotak kombinasi hitam dan kerudung polos warna merah, serta sarung bertuliskan 'kang santri.'
Sedangkan, pakaian yang dipakai Y saat kejadian dibuang oleh korban, karena merasa trauma.
Saat ini, kedua korban tersebut telah berhenti menjadi anak didik Habib Yusuf Alkaf.
Menurt para korbanpencabulan itu dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya di kediamannya.
Pencabulan itu bahkan dilakukan beberapa kali oleh Habib Yusuf Alkaf.
"Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali," bebernya.
Dilansir dariKompas.com,sebelum menangkap Habib Yusuf Alkaf, pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan perihal laporan tindak pidana pencabulan dari para korban sekitar November 2021.
Namun, dua kali surat pemanggilan dilayangkan, yang bersangkutan tak hadir di Mapolres Pamekasan.
"Sebelum itu, kami juga telah melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan.