Follow Us

Pesinetron Randa Septian Terciduk Saat Pesta Narkoba di Bali, Begini Kronologi Penangkapan Bersama 3 Teman Lainnya, Salah Satunya Selebgram Ini

Lina Sofia - Selasa, 01 Februari 2022 | 11:01
 
Pesinetron Randa Septian ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Pesinetron Randa Septian ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

GridPop.ID -Kasus penyalahgunaan narkoba lagi-lagi menjerat artis Tanah Air.

Kali ini Satres Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria berprofesi sebagai artis peran yang ditangkap karena kepemilikan barang haram.

Artis sinetron tersebut ialahRanda Septianyang ditangkap oleh kepolisian di Kuta, Badung, Balidenganbarang bukti ganja dan sejumlah alat hisap, bong.

Dikutip oleh Tribun SelebdariKompas TV, penangkapan terhadap Randa Septian bermula dari adanya laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di hotel di kawasan Jalan Raya Kuta Nomor 8, Badung pada 7 Januari 2022.

Lalu pada pukul 20.00 WITA, polisi bergerah mendatangi lokasi sesuai dengan laporan dan menemukan keberadaan tersangka yang tampak mencurigakan.

"Petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP," jelas Sutriono, Senin (31/1/2022).

Ketika melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti satu paketganjadengan berat 0,72 gram dan dua paket tembakau seberat 1,52 gram.

Temuan dari polisi ini membuatRanda Septiandan Arthur Augoest ditangkap.

Kemudan saat diperiksa, Randa dan Arthur mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama Abed seharga Rp 300 ribu.

Baca Juga: Biodata Artis Randa Septian, Aktor Muda Bintang Sinetron Ganteng Ganteng Serigala, Baru-baru Ini Ditangkap Polisi Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

"Barang bukti tersebut milikinya dibeli seseorang yang biasa dipanggil Abed seharga Rp 300 ribu di daerah Canggu Kuta, Badung," kata Sutriono.

Randa Septian tertangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Randa Septian tertangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Sementara temuan lain yang didapatkan polisi saat memeriksa keduanya yaitu Randa dan Arthur mengambil ganja itu dengan ojek online dan pergi ke hotel untuk mengonsumsinya.

Fakta lain yang terungkap adalah Randa mengaku mengonsumsi ganja tersebut untuk coba-coba sedangkan Arthur sudah mengonsumsinya sejak tahun 2017.

Akibat dari penangkapan ini, keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tenang Narkotika.

Sedangkan untuk hukumannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta dengan paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Tidak hanyaRanda Septian, petugas juga menangkap seorang selebgram bernamaZainnau Sundus(29), Arthur Augoest (31), dan rekan Sundus, Rio (30).

Pada penangkapan yang dilakukan, polisi juga mengamankan barang bukti jenissabu-sabuatas penangkapan terhadapselebgramdan rekannya itu.

Dilansir dari Tribun Video,Zainnatu Sundus,selebgramberusia 30 tahun ini berhasil diringkus petugas kepolisian bersama sang kekasihnya, Rio Emilio saat tengah liburan di Bali.

Dari tanganselebgrambersama sang kekasih, polisi mendapatkan satu buah klip berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram, satu buah pipa kaca berisi sabu seberat 0,04 gram.

Baca Juga: Tak Hanya Ganja, Ardhito Pramono Konsumsi Obat Alprazolam yang Bisa Menenangkan, Netizen Ramai Kaitkan dengan Kisah Masa Lalu sang Musisi yang Kelam dan Penuh PolemikAda juga satu buah plastik bekas pembungkus permen, satu buah bong, satu korek api dan dan satu buah handphone iPhone.

"Tersangka Rio, mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2014 sedangkanselebgramZainnatu sudah 3 bulan terakhir," ujar AKP Sutriono, Senin 31 Januari 2022 saat di pers rilis di loby depan Polresta Denpasar.

Saat ditelusuri lebih lanjut, petugas mendapati seseorang dengan gerak gerik mencurigakan di Jalan Muding Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada Selasa 4 Januari 2022 pukul 23.00 WITA.

Petugas kemudian mengerebek lokasi tempat tinggalselebgrambersama sang kekasih dan didapati ada barang bukti berupa satu paket klip sabu-sabu diatas rumput pinggir gang."Kita mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkotika terus kita lakukan penyelidikan, pengintaian lalu masuk ke TKP.Setelah masuk, kita amankan yang bersangkutan bersama temannya dan kita juga amankan barang bukti jenis sabu-sabu," tambahnya.Kemudian petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengarah ke villa Enzo, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali dan petugas kembali menemukan satu buah pipa kaca berisi sabu-sabu."Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Mereka membeli seharga Rp 1,4 juta via transfer.Sedangkan sabu yang ada di pipa kaca dibeli patungan, ZS dan Rio seharga Rp 800 ribu dengan cara mengambil disuatu tempat," pungkasnya.

Baca Juga: Alami Depresi Berat, Ardhito Pramono Blak-blakan Ngaku Pernah Menenggak 1 Strip Narkoba Pakai Kopi Hitam hingga Hampir Overdosis: Gue Lihat Jasad Sendiri

GridPop.ID (*)

Source : Tribun Seleb Tribun Video

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular