Saat kejadian, balita 4 tahun itu sedang tidur dan ditemani saudara kembarnya.
Adapun ayah korban sedang bekerja sebagai tukang rongsokan dan si ibu telah lama bercerai.
Melihat korban terlelap, muncul niat bejat pelaku mencabuli korban dan bahkan dilakukan di depan saudara kembar si balita.
Pelaku dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
GridPop.ID (*)