Follow Us

Awas! Polri Siap Tindak Tegas Pemborong hingga Penimbun Minyak Goreng Rp 14 Ribu, Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 M

Lina Sofia - Sabtu, 22 Januari 2022 | 09:41
 
Polri siap tindak pemborong dan penimbun minyak goreng.
Google
Google

Polri siap tindak pemborong dan penimbun minyak goreng.

Bahkan Mendag menegaskan bagi semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah akan dibawa ke meja hijau.

"Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apapun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum," kata Lutfi.

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Sementara itu, pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

"Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah," kata Mendag Lutfi.

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Tribun Solo

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular