Follow Us

Dunianya Seakan Runtuh, Seorang Suami Pergoki Istrinya Bersenggama dengan Pria Lain di Kios Pagi-pagi Buta, Hanya Bisa Pasrah hingga Pilih Lakukan Hal Ini!

Andriana Oky - Kamis, 20 Januari 2022 | 21:02
 
Ilustrasi video perselingkuhan
Tribunnews
Tribunnews

Ilustrasi video perselingkuhan

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 Ayat (1) ke-1 Huruf b KUHP,” ujar Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil, dalam keterangan resminya, Kamis (20/1/2022).

Kasus perselingkuhan ASN pun pernah terjadi di kalangan Pemerintahan Kabupaten Kudus, Jaa Tengah awal tahun 2021 lalu.

Diwartakan GridPop.ID sebelumnya pada 3 April 2021, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita berinisial Y terciduk main serong dengan lebih dari satu pria.

Ironisnya, perbuatan tak terpuji ini dilakukan Y saat suaminya sedang jatuh sakit dan tak berdaya.

Awal mula terungkapnya perselingkuhan oknum ASN wanita tersebut berawal dari kecurigaan suaminya.

Pasalnya, salah satu selingkuhan Y diketahui merupakan aparat keamanan, maka kasus tersebut juga turut diselidiki instansi lain.

"Pria selingkuha‎nnya juga ikut diselidiki. Tapi terus meninggal dunia. Meninggal karena apa saya kurang tahu," ujar kepala badan kepegawaian pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Catur Wisiyatno.

Baca Juga: Bercak Darah di Kasur Jadi Bukti, Pasangan ASN di Gunungsitoli Kena Amuk Warga Saat Terciduk Ngamar, Kondisi Keduanya Saat Digerebek Tuai Sorotan

Ia menerangkan, tidak mengetahui secara rinci penyebab perselingkuhan terjadi.

Namun, diketahui suaminya sudah sering sakit.

"‎Alasannya tidak tahu pasti, tapi memang suaminya sakit-sakitan," jelas dia.

Catur Wisiyatno menerangkan, pihaknya telah mengirimkan surat untuk oknum tersebut ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Januari 2021.

Source : Bangkapos.com GridPop.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular