Follow Us

Tubuhnya Diraba hingga Disetubuhi, 3 Gadis ABG di Bangka Ini Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Silat, Pelaku Sempat Bikin Ini Sebelum Lakukan Aksi Bejatnya!

Lina Sofia - Senin, 17 Januari 2022 | 10:32
 
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur
TribunJateng.com via TribunnewsBogor.com

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur

Melainkan mendapat perbuatan mengarah ke zinah.

"Diduga pelaku sudah melakukan sampai tindakan persetubuhan. Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih mendalam lagi," ucap Jokis.

Dilansir dari Bangkapos.com,setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pihaknya menemukan rekaman video yang disimpan olehnya di handphone dan Laptop.

"Ada video dimana pelaku ini sebelum melakukan itu (pencabulan-red) membuat video terlebih dahulu. Dan kami langsung menyita video dan laptop tersebut. Barang Bukti ini akan kami kembangkan lagi agar lebih tajam," jelasnya

Atas perbuatannya, kata Jokis, diduga pelaku dikenakan pasal Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Dengan pasal sebut pelaku diancam hukumannya di atas 20 tahun kurungan penjara," ucapnya.

Baca Juga: Bertahun-tahun Diperdaya Aliran Sesat, Artis Cantik Ini Tak Sadar Ditipu dan Dibohongi hingga Terperosok ke Lembah Nista: Aku Kurang Kuat Agamanya

GridPop.ID (*)

Source : TribunnewsBogor.com Bangkapos.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular