Tak hanya itu, tempat karaoke tersebut juga diduga menjual minuman beralkohol yang jelas melanggar Perda alkohol 0 persen yang berlaku di KabupatenPurworejo.
Pasalnya, tempat hiburan tersebut pernah dirazia oleh petugas Bea Cukai dan didapati puluhan dus minuman keras.
Pihaknya bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Polri telah melakukan rapat koordinasi terkait peristiwa itu, Senin (11/1/2022).
Namun sejauh ini pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau tidak tempat hiburan itu.
Karena penindakan sepenuhnya kewenangan aparat PolresPurworejo.
"Kami belum punya Perda penertiban, itu kewenangan Polisi. Sejauh ini kami berpedoman pada PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha," tutur Haryono.
Lebih lanjut, ada beberapa hal yang disoroti dan akan ditangani di antaranya terkait izin usaha, serta dugaan eksploitasi anak dibawah umur.
"Ada dugaan (pengelola) memperkerjakan anak dibawah umur, apalagi itu ada unsur asusila atau tidak sopan. Dinas Tenaga Kerja nanti yang akan menangani," ujarnya.
Dilansir dari Tribun Video,Direktur Legal Resources Center untuk keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRJ-KJHAM) Dian Puspitasari mengatakan, penampilan pemandu lagu (LC) itu bisa saja di laporkan ke pihak kepolisian.
"Menjadi LC merupakan pekerjaan terburuk anak yang dapat menempatkan anak rawan atau rentan mengalami eksploitasi, baikeksploitasiekonomi dan seksual,” kata Dian.
Setelah Video tersebut heboh, masyarakat pun turut berkomentar.