GridPop.ID -Nasib malang dialami oleh priaberinisial S (50), warga Kecamatan Pelapat Ilir,Kabupaten Bungo.
Sebab, sang istritega menyiram matanya dengan campuran aircukadan air akiyang akhirnya terancam buta dan wajahnya cacat.
Wanita tersebut mengaku sangat sakit hati dengan sikapsuaminya.
Dilansir dariTribun Jambi,peristiwa memilukan itu terjadi di jalan Gudang Pupuk Dusun Lingga Kuamang Kecamatan Pelepat Ilir KabupatenBungo, Selasa (4/1/2021) lalu.
Kejadian itu terjadi dikarenakan sangistrimerasa sakit hati karena ulahsuaminya yang bernama Sugeng yang manaselingkuhdengan wanita lain.
Tak kuat menahan emosi, dia pun merencanakan perbuatan keji itu.
Beruntung korban dapat diselamatkan dan dilarikan ke klinik Kasih Ibu di kecamatan setempat oleh warga di sana.
Hal tersebut dibenarkan oleh KapolresBungo,AKBPGunturSaputro.
"Korban disiram oleh istrinya dengan menggunakan aircukagetah yang dicampur air aki di bagian kedua belah matanya," ujar Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, Senin (10/1/2022), dikutip dariTribunJambi.
Keluarga korban yakni Hariyadi mendapat laporan adiknya dirawat di Klinik Kasih Ibu di Desa Lingga Kuamang.
Saat itu, sekitar sesudah Salat Isya, keluarga korban yakni Hariyadi mendapat telepon dari adik ipar, bahwaSugengsedang dirawat di Klinik Kasih Ibu di Desa Lingga Kuamang.
Selanjutnya, pelapor langsung menuju klinik tersebut.
Betapa terkejutnya, keluarga korban usai melihat kondisi korban.
Dari pemeriksaan dokter, wajah dan mata korban terbakar akibatairkerastersebut.
Akibatnya, mata korban pun terancambutadan cacat.
Tak terima melihatSugengdiperlakukan seperti itu, keluarga korban lalu melaporkan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu ke Polsek Pelepat Ilir.
Dilansir dariTribunnewsmaker.com,setelah menerima laporan itu, Tim Petir Reskrim PolresBungomenangkap pelaku.
Keesokan harinya, polisi langsung mengamankan pelaku yang ternyata istri korban sendiri.
"Akhirnya tanpa perlawanan, istri korban berhasil diamankan petugas. Saat ini pelaku masih diperiksa petugas," ujar Guntur.
Disebutkan F,suaminya itu diduga seringselingkuhdenganwanitalain.
Tak kuat menahan emosi, dia merencanakan perbuatan keji itu.
"Saya sakit hati," ucap F.
Beruntung korban dapat diselamatkan dan dilarikan ke klinik Kasih Ibu di kecamatan setempat oleh warga di sana.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan satu gelas plastik besar warna pink, ember kecil warna hijau, satu botol kaca beningcukagetah merek 61 dan satu botol aki plastik warna biru.
Atas perkara ini pelaku melanggar pasal Melanggar Pasal KDRT Atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2004 ttg penghapusan KDRT Jo Pasal 353 ayat (2) KUHPidana.
Istri korban pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 30 juta.
GridPop.ID (*)