Follow Us

Dituntut 4 Tahun 6 Bulan, Gaga Muhammad Sayangkan Sikap Jaksa yang Ambil Keputusan Berdasarkan Opini di Media Sosial hingga Singgung Soal Haters

Ekawati Tyas - Selasa, 11 Januari 2022 | 17:32
 
Gaga Muhammad hanya tertunduk saat berada di dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).
(KOMPAS.com/Revi C Rantung )

Gaga Muhammad hanya tertunduk saat berada di dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).

Bukan dari keterangan saksi serta fakta persidangan.

"Seharusnya Jaksa Penuntut Umum dapat menemukan adanya fakta kecelakaan dan adanya fakta di RS yang pertama kali merawatnya," ujar Gaga.

"Pengiringan opini publik membuat Jaksa Penuntut Umum tidak lagi menuntut saya berdasarkan adanya fakta-fakta dipersidangan melainkan berdasarkan berita di media sosial," lanjutnya.

Bahkan Gaga Muhammad menyinggung soal kecelakaan serupa yang bukan baru pertama kalinya terjadi di Indonesia.

Ia juga menegaskan bahwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu tersebut tak sepenuhnya kesalahan Gaga, tapi merupakan kehendak Tuhan.

"Musibah terjadi nya kecelakaan yang menimpah diri saya dan juga Korban Laura bukanlah satu-satunya kecelakaan yang terjadi di Republik ini" ungkap Gaga.

"Ada juga kecelakaan yang lainnya yang tidak perlu saya jelaskan, hal ini membuktikan bahwa tidak ada satupun manusia yang mampu mengatur musibah yang menimpahnya dan takdir yang akan dihadapinya," tambahnya.

Ia memohon agar majelis hakim memberinya hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Usai Gaga membacakan nota pembelaan, majelis hakim lantas memberi tanggapan dengan menegaskan tak akan mengubah tuntutannya.

"Berdasarkan tanggapan kami, kami tetep sampaikan pada tuntutan kami," jelas jaksa.

Baca Juga: Bikin Geger! Ibu Gaga Muhammad Tenteng Tas Rp 35 Juta, Tampil Bak Sosialita tapi Ngaku Orang Tak Punya, Awkarin Murka hingga Lontarkan Sindiran Sinis

Halaman Selanjutnya

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Tribun Seleb

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular