Dilansir dari GridFame.ID, di sisi lain Wenny juga tidak bisa membuktikan adanya hubungan tersebut karena sifatnya privasi.
"Kuasa hukum tergugat selalu mengungkapkan fakta, tidak ada hubungan asmara, tidak ada hubungan inti.
Nah bagaimana kita membuktikan tersebut karena sifatnya privat kan," ucap Hakam.
Ketika Wenny memilih langkah lain yaitu melakukan sumpah pemutus, rupanya ditolak oleh majelis hakim dengan alasan bukti yang diberikan Rezky Aditya selaku tergugat sudah cukup kuat.
"Kami tadi mengikuti pasal 164 HIR teekait masalah hukum perdata, yang namanya bukti yang terakhir adalah sumpah.
Tadi kami mengajak klien kami untuk duduk di depan hakim majelis niatnya ketika memang dikabulkan untuk langsung melakukan sumpah pemutus.
Tapi oleh hakim tidak diberikan karena sudah ada cukup bukti," ujar Hakam lagi.
Dengan adanya putusan persidangan tersbut, Hakam dan Wenny pilih walk out dari ruang persidangan.
"Tes DNA tidak diberikan sehingga kita mengambil jalan lain untuk walk out dari persidangan karena tidak ada jalan lain, kami tidak puas," ucap Hakam.
GridPop.ID (*)